Persekutuan perdata adalah bentuk kerjasama antara dua
Apa Itu CV?
CV adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari dua jenis anggota, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab secara penuh terhadap operasional dan utang perusahaan, sementara sekutu pasif hanya menyetor modal tanpa terlibat dalam manajemen sehari-har